Showing posts with label Ushul Fikih dan Fikih. Show all posts
Showing posts with label Ushul Fikih dan Fikih. Show all posts

Ijtihad; Divestasi Sejarah dari Pemahaman Yang Salah

Labels: | 3 Comments »

Dalam menjaga kestabilan ekosistem kehidupan di dunia ini dari kerusakan yang ditimbulkan oleh ulah manusia, Allah Swt telah mengutus para rasul yang semuanya dibekali dengan risalah. Risalah yang mengatur manusia agar bertindak dan berperilaku sesuai aturan yang telah telah ditetapkan oleh Allah Swt. Rasul demi rasul telah ditutus, risalah yang telah diamanhkan, telah mereka sampaikan kepada manusia. Namun, karakteristik manusia yang selalu condong ke arah ‘melanggar’, menuntut pengutusan rasul lagi, tidak lain untuk mengembalikan manusia ke jalan yang benar. Hingga sampai pada zaman yang telah ditetapkan, diutuslah seorang rasul terakhir, Muhammad bin Abdullah Saw yang dibekali dengan risalah suci nan istimewa. Keistimewaan dari risalah yang dibawanya ialah mencakup semua risalah para rasul sebelumya dan juga menghapusnya sesuai dengan kehendak Sang Pencipta.

Seperti diketahui bahwa risalah Islam adalah risalah yang syâmil, artinya berperan sebagai pengatur segala aspek kehidupan manusia. Sehingga salah satu tugas penting Nabi Saw adalah menjelaskan segala hukum problematika kehidupan yang dihadapi manusia. Baik dalam bidang akidah, syariat, muamalat dan lain sebagainya. Dalam menjelaskan hukum suatu perkara, Nabi Saw biasanya menunggu wahyu dari Tuhan. Namun hal ini bukan berarti bahwa beliau tidak punya otoritas menggunakan akalnya untuk mencari solusi di setiap masalah (red: ijtihad). Lantas, apa sebenarnya ijtihad itu sendiri?

Secara etimologi, ijtihad diambil dari kata al-jahdu atau al-juhdu yang berarti kemampuan. Sedangkan secara terminologi, menurut Imam Zarkasyi, ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan dalam mencapai sebuah hukum syariat amali melalui metode istimbat. Dari definisi ini, ijtihad (bisa dikatakan) merupakan hal yang sangat dibutuhkan pada masa sekarang ini. Apalagi, ketika banyak bemunculan problematika kehidupan yang belum dijelaskan status hukumnya oleh al-nushûs al-syar’iyyah. Dari sini, peran ijtihad dalam menjawab tantangan zaman sangat signifikan. Sehingga tidak mengherankan jika banyak ulama yang berpendapat; wajibnya berijtihad bagi orang yang memenuhi syarat dan mampu. Dan status Islam sebagai agama yang syâmil, mengatur segala aktifitas manusia (baik antara manusia dan Tuhannya ataupun antar sesama manusia) dapat dirasa.

Dua Kalimat Syahadat; Syarat Mutlak dalam Beribadah

Labels: | No Comment »

Dalam melewati fase kehidupan di dunia ini, makhluk Tuhan yang dinamakan manusia mempunyai satu tugas yang tidak mudah, menjadi khalifah Allah di bumi dan beibadah kepada-Nya. Dalam surat al-Baqarah Allah Swt berfirman: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (Qs. Al-Baqarah: 30). Dalam surat lain, Allah Swt juga berfirman menjelaskan tujuan dari penciptaan manusia di muka bumi ini, "Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." (al-Dzâriyat: 56).

Dari firman Allah dalam surat al-Dâriyat ini dapat diketahui bahwa tugas beribadah dan menyembah kepada Allah Swt merupakan tugas utama bagi manusia. Beribadah dalam hal ini bisa juga disebut dengan "taqwa", yaitu melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Dengan kata lain, tugas manusia di bumi ini adalah bertaqwa kepada Allah Swt.

Mengenal Hukum Wadh’i dalam Ilmu Ushul Fikih

Labels: | No Comment »

A. Mukadimah

Islam adalah agama yang sempurna, yang hukum dan aturannya mencakup segala bidang dan aspek kehidupan manusia. Dalam bidang politik, Islam telah mengajarkan kepada para politisi bagaimana cara berpolitik, berfikir, dan berasumsi yang baik dan benar yang pada akhirnya dapat memberi kemaslahatan terhadap kelangsungan hidup umat manusia. Hal ini tercermin pada peran Rasulullah Saw. saat menjadi presiden, pemimpin, dan khalifah umat Islam semasa berdirinya Daulah Islamiyah. Dalam bidang ekonomi, Rasulullah Saw. yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai Uswah Hasanah, telah memberi contoh kepada para bisnismen tentang bagaimana cara berniaga yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam bidang pendidikan, Rasulullah Saw. telah memberikan metode kepada para dosen, mentor, dan da’i tentang bagaimana cara menyampaikan ilmu yang baik sesuai dengan keadaan penerima, sehingga ilmu yang disampaikan dapat diterima dengan jelas. Dalam bidang sosial, Islam telah mengajarkan tentang bagaimana cara bertetangga dan bermasyarakat yang baik sehingga bisa terjalin hubungan yang harmonis antar sesama, Rasulullah Saw. bersabda : Demi Dzat yang jiwaku barada di tangan-Nya, seorang hamba tidak dikatakan beriman sehingga ia mencintai tetangganya sebagaimana ia mencintai dirinya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Itulah sebagian bukti akan kesempurnaan dan perhatian Islam terhadap kemaslahatan hidup umat manusia. Permasalahan muncul setelah Nabi Saw. wafat. Beliau yang tidak lain adalah mediator antara Syâri’ dan mukallaf, telah menjadi rujukan para sahabat untuk menanyakan segala hukum yang terjadi pada masanya. Maka pada zaman sekarang, para ulama dituntut untuk bisa menentukan hukum permasalahan-permasalahan yang belum dijelaskan dalam al-Nushûsh al-Syâr’iyyah dengan menggalinya dari sumber hukum utama yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah dengan metode yang telah disepakati oleh para ulama maupun yang ada ikhtilâf, seperti ijmâ’, qiyâs, istihsân, dan lain-lain.