Dalam menjaga kestabilan ekosistem kehidupan di dunia ini dari kerusakan yang ditimbulkan oleh ulah manusia, Allah Swt telah mengutus para rasul yang semuanya dibekali dengan risalah. Risalah yang mengatur manusia agar bertindak dan berperilaku sesuai aturan yang telah telah ditetapkan oleh Allah Swt. Rasul demi rasul telah ditutus, risalah yang telah diamanhkan, telah mereka sampaikan kepada manusia. Namun, karakteristik manusia yang selalu condong ke arah ‘melanggar’, menuntut pengutusan rasul lagi, tidak lain untuk mengembalikan manusia ke jalan yang benar. Hingga sampai pada zaman yang telah ditetapkan, diutuslah seorang rasul terakhir, Muhammad bin Abdullah Saw yang dibekali dengan risalah suci nan istimewa. Keistimewaan dari risalah yang dibawanya ialah mencakup semua risalah para rasul sebelumya dan juga menghapusnya sesuai dengan kehendak Sang Pencipta.Seperti diketahui bahwa risalah Islam adalah risalah yang syâmil, artinya berperan sebagai pengatur segala aspek kehidupan manusia. Sehingga salah satu tugas penting Nabi Saw adalah menjelaskan segala hukum problematika kehidupan yang dihadapi manusia. Baik dalam bidang akidah, syariat, muamalat dan lain sebagainya. Dalam menjelaskan hukum suatu perkara, Nabi Saw biasanya menunggu wahyu dari Tuhan. Namun hal ini bukan berarti bahwa beliau tidak punya otoritas menggunakan akalnya untuk mencari solusi di setiap masalah (red: ijtihad). Lantas, apa sebenarnya ijtihad itu sendiri?
Secara etimologi, ijtihad diambil dari kata al-jahdu atau al-juhdu yang berarti kemampuan. Sedangkan secara terminologi, menurut Imam Zarkasyi, ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan dalam mencapai sebuah hukum syariat amali melalui metode istimbat. Dari definisi ini, ijtihad (bisa dikatakan) merupakan hal yang sangat dibutuhkan pada masa sekarang ini. Apalagi, ketika banyak bemunculan problematika kehidupan yang belum dijelaskan status hukumnya oleh al-nushûs al-syar’iyyah. Dari sini, peran ijtihad dalam menjawab tantangan zaman sangat signifikan. Sehingga tidak mengherankan jika banyak ulama yang berpendapat; wajibnya berijtihad bagi orang yang memenuhi syarat dan mampu. Dan status Islam sebagai agama yang syâmil, mengatur segala aktifitas manusia (baik antara manusia dan Tuhannya ataupun antar sesama manusia) dapat dirasa.


