Mengenal Politik Islam

Labels: |

Judul buku : al-Nadzariyât al-Siyâsiyah al-Islâmiyah

Penulis : Dr. Dhiyauddin al-Rays

Penerbit : Dâr al-Turâts

Kota Terbit: Kairo, Mesir

Tebal : 400 hlm.

Kemajuan peradaban Islam pada zaman Dinasti Abbasiyah mempunyai dampak yang cukup signifikan terhadap peradaban Barat, khusunya pada bidang ilmu pengetahuan. Banyak karya-karya ulama Islam yang diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Tidak sedikit utusan pelajar dari Barat untuk menimba ilmu di negeri Islam saat itu, sehingga tidak heran jika Eropa yang sebelumnya terbelenggu dalam zaman kegelapan di bawah hegemoni Gereja, hingga akhirnya melakukan perubahan paradigma dan revolusi besar-besaran setelah mengetahui kemajuan Islam. Dari sini, berbagai cabang ilmu pengetahuan Islam banyak yang diserap dan dikembangkan oleh Barat. Dan tibalah masa kemajuan Barat, salah satunya dalam bidang politik dan tata negara.

Tampak dari sini, Dr. Dhiyauddin al-Rais mencoba mengkaji ulang disiplin ilmu politik, baik secara global saat ia belajar di Mesir maupun secara detail ketika ia belajar di Eropa. Namun semua yang ia pelajari ternyata hanya serapan dari teori-teori politik Yunani dan Romawi, tak ada sedikitpun yang diambil dari Islam. Sedangkan sejarah mencatat, Islam di masa Nabi Muhammad Saw, yaitu ketika berada di Madinah sudah dapat dikatakan sebagai sebuah negara. Lantas, mengapa hanya pemikiran dan teori orang-orang Romawi dan Yunani yang dipakai dan sebar luaskan? Dimana hasil pemikiran para ulama Islam? Tidakkah Islam juga mempunyai suatu sistem ilmu politik dan tata negara? Penulis berusaha menjelaskan secara ilmiah bahwa Islam juga punya teori politik yang telah dihasilkan oleh para ulama terdahulu. Maka, penulis memulai proyek ini dengan mempelajari turats-turats Islam dengan mengkombinasikan dengan pemikiran para ulama yang tersirat dalam literatur di berbagai cabang disiplin ilmu.

Penulis juga berusaha memaparkan bahwa Islam tidak hanya mencakup dimensi spiritual manusia saja, melainkan juga dimensi jasmani. Dengan kata lain, Islam tidak hanya sebuah agama yang mengatur hubungan vertikal antara seorang hamba dengan Tuhannya, melainkan Islam adalah sebuah agama yang memiliki dwi-fungsi bagi manusia, yaitu mengatur segala bentuk urusan dan tata cara peribadatan seorang hamba terhadap Tuhannya, juga mengatur hubungan horizontal antara sesama manusia di dalam mengarungi kehidupan. Tampak hubungan horisontal yang diatur dalam Islam tentang peperangan, kepemilikan harta benda hingga masalah politik yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap eksistensi suatu negara.

Dalam buku ini, penulis membagi pembahasan menjadi tujuh bagian pokok. Pada bagian pertama penulis mencoba menjelaskan tentang pembentukan sebuah negara, dimulai dari penjelasan singkat Islam di masa Rasul Saw, sistem khilafah dan tanggapan mengenai opini orientalis Mc. Donald. Di bagian kedua, penulis menitikberatkan pada masalah munculnya teori-teori Islam dan perpecahan dalam tubuh Islam yang akhirnya melahirkan banyak sekte. Karena penulis menganggap bahwa lahirnya teori-teori Islam kurang transparan dan tidak diketahui oleh kalayak ramai. Sehingga setelah permasalahan ini dapat pahami dengan jelas, teori politik dan tata negara dalam Islam pun dapat diketahui dengan mudah.

Dan sistem Imâmah dibahas dalam buku ini di bagian ketiga. Penulis juga mengkomparasikan antara sistem Imâmah dan sistem-sistem yang lainnya seperti sistem Khilafah. Selanjutnya, pada bagian keempat membahas berbagai macam madzhab seputar "landasan hukum” pada suatu negara. Penulis juga menjelaskan madzhab mana yang harus diikuti. Sedangkan pada bagian kelima membahas tentang “akad politik”. Para ulama dari semua sekte, -selain Syiah- telah bersepakat bahwa kepemimpinan dapat ditempuh dengan dua cara; berdasarkan pemilihan umum atau berdasarkan kesepakatan. Dan ulama Fiqh menjadikan hal seperti ini sebagai akad, antara rakyat dan pemimpin. Maka pada bagian selajutnya penulis juga membahas syarat dan kewajiban negara atau pemimpin begitu juga kewajiban bersama untuk negara. Penulis mengakhiri buku ini dengan membahas tentang hubungan antara pemimpin dan rakyat, kaidah-kaidah pokok mengenai hukum yang juga mencakup tanggungjawab seorang pemimpin.

Selain sebagai tambahan khazanah keilmuan bagi kaum akademis, membaca buku ini nampaknya juga menambah keyakinan bahwa Islam tidaklah hanya sebuah agama belaka, namun ia adalah inspirasi tata hukum yang universal. Mengatur dua sisi kehidupan manusia. Sisi vertikal terhadap Tuhannya, dan horizontal terhadap sesama manusia.

0 comments:

Post a Comment